KEMENPANRB Bantah Angkat Honorer dan PPPK Jadi PNS
Adapun video berdurasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat yang membacakan narasi pengangkatan tersebut. Sebuah keterangan juga turut disertakan dalam video tersebut, yang berbunyi: "Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non-PNS.
"Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar," tegas Atmaji dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).
Dia menghimbau kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Atmaji mengatakan, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. "Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Bagikan ke Facebook